Antisipasi IHSG Lesu, BEI Longgarkan Aturan ARB & Trading Halt
Recha Tiara Dermawan
08 April 2025 08:28

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang pembukaan perdagangan saham usai libur panjang, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kebijakan penting terkait ketentuan penghentian sementara perdagangan efek di bursa saham berikut dengan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dari semula 5% menjadi 15%.
Kemudian, Trading halt selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, dari aturan sebelumnya 5%.
Perubahan aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Kedua kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 April 2025.
“Penyesuaian ketentuan perubahan batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga,” demikian tertulis dalam Surat Keputusan Direksi, Selasa (8/4/2025).
Padahal, dalam aturan sebelumnya, batasan persentase ARB tercatat di level 5% bagi saham dan seluruh instrumen lain.