Trump menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional pada 1977 (IEEPA) untuk mengatasi "keadaan darurat" nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus yang didorong oleh tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan dan kebijakan berbahaya lainnya seperti manipulasi mata uang dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tinggi yang diterapkan oleh negara lain.
Dengan menggunakan kewenangan IEEPA-nya, Trump akan mengenakan tarif 10% pada semua negara dan berlaku mulai 5 April 2025. Selanjutnya, Trump juga akan mengenakan tarif timbal balik atau resiprokal yang lebih tinggi secara individual pada negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan AS. Namun, semua negara lain akan tetap dikenakan tarif dasar 10%. Tarif ini akan mulai berlaku pada 9 April 2025.
"Tarif ini akan tetap berlaku hingga Trump memutuskan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan dan perlakuan nontimbal balik yang mendasarinya telah terpenuhi, teratasi, atau dikurangi."
Berikut daftar negara-negara yang dikenai tarif baru Trump:
- Aljazair: 30%
- Oman: 10%
- Uruguay: 10%
- Bahama: 10%
- Lesoto: 50%
- Ukraina: 10%
- Bahrain: 10%
- Qatar: 10%
- Mauritius: 40%
- Fiji: 32%
- Islandia: 10%
- Kenya: 10%
- Liechtenstein: 37%
- Guyana: 38%
- Haiti: 10%
- Bosnia dan Herzegovina: 35%
- Nigeria: 14%
- Namibia: 21%
- Brunei: 24%
- Bolivia: 10%
- Panama: 10%
- Venezuela: 15%
- Makedonia Utara: 33%
- Etiopia: 10%
- Chan: 10%
- China: 34%
- Uni Eropa: 20%
- Vietnam: 46%
- Taiwan: 32%
- Jepang: 24%
- India: 26%
- Korea Selatan: 25%
- Thailand: 36%
- Swiss: 31%
- Indonesia: 32%
- Malaysia: 24%
- Kamboja: 49%
- Inggris Raya: 10%
- Afrika Selatan: 30%
- Brasil: 10%
- Bangladesh: 37%
- Singapura: 10%
- Israel: 17%
- Filipina: 17%
- Cile: 10%
- Australia: 10%
- Pakistan: 29%
- Turki: 10%
- Sri Lanka: 44%
- Kolombia: 10%
- Peru: 10%
- Nikaragua: 18%
- Norwegia: 15%
- Kosta Rika: 10%
- Yordania: 20%
- Republik Dominika: 10%
- Uni Emirat Arab: 10%
- Selandia Baru: 10%
- Argentina: 10%
- Ekuador: 10%
- Guatemala: 10%
- Honduras: 10%
- Madagaskar: 47%
- Myanmar (Burma): 44%
- Tunisia: 28%
- Kazakstan: 27%
- Serbia: 37%
- Mesir: 10%
- Arab Saudi: 10%
- El Salvador: 10%
- Pantai Gading: 21%
- Laos: 48%
- Botswana: 37%
- Trinidad dan Tobago: 10%
- Maroko: 10%
(dov/del)