Tambah 1 Hari, PNS Bisa Tidak ke Kantor pada 8 April 2025
Dovana Hasiana
05 April 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) memutuskan untuk menambah periode Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 8 April 2025.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat (4/4/2025).
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam siaran pers, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Menyitir situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), FWA merujuk pada pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, meliputi lokasi dan waktu.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.