"Jangan sampai ada isu pemerintah AS ingin mengurangi hambatan perdagangan. Kami melihat ada beberapa isu di luar sana yang akan menyikapinya dengan menghapus, mengurangi atau relaksasi impor. Ini salah besar," ujar Redma dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/4/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Bidang Perindustrian Ian Syarif mengatakan hambatan non-tarif atau non-tariff barier merupakan istilah yang kerap kali dipakai dalam sebuah negosiasi perdagangan ketika ingin menuduh satu negara mempersulit impor dengan tujuan untuk mengurangi defisit. Namun, Ian menekankan bahwa standar hambatan non-tarif yang diterapkan oleh indonesia mauh jauh di bawah negara lainnya.
"Contohnya kalau di Indonesia ada Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka di AS itu juga ada versinya Food and Drug Administration. Lalu di Indonesia ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, di sana ada Animal and Plant and Health Quarantine Inspection. Kalau di Indonesia ada Standar Nasional Indonesia, di AS pun ada American Society for Testing and Materials," ujarnya.
Dengan kata lain, standar yang dierapkan Indonesia juga berlaku di negara-negara lain. Sehingga, tidak bisa dilakukan simplifikasi masalah bahwa penerapan tarif terjadi karena hambatan non-tarif di Indonesia yang terlalu ketat.
Ian mengatakan, AS hanya meminta tiga hal, transparansi, kejelasan dan keadilan antara pengusaha domestik dan pengusaha Amerika yang ada di Indonesia.
Redma menggarisbawahi cara pemerintah menyikapi tarif Trump merupakan yang paling penting. Jangan sampai respons Indonesia justru menekan industri tekstil karena ekspor yang turun dan pasar di dalam negeri hancur.
Terlebih, ketika baanyak negara yang mendapatkan tarif resiprokal, mereka akan beralih ke negara lain yang mudah dimasuki. Indonesia dalam hal ini merupakan negaaa dengan pasar yang besar. Bila Indonesia menyikapi kebijakan Trump dengan mengurangi atau melakukan relaksasi impor, maka akan menjadi kesalahan besar.
"Nanti ekspornya tidak dapat, impornya malah tambah banjir. Industrinya malah tambah terpukul, PHK-nya akan di mana-mana lagi. Akan terjadi percepatan PHK," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan para menteri di Kabinet Merah Putih melakukan penyederhanaan dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan hambatan non-tarif (non-tariff barrier).
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi," sebagaimana dikutip melalui situs Kementerian Luar Negeri.
Pemerintah RI juga menyatakan, bersama Bank Indonesia, otoritas akan berupaya terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan likuiditas valas tetap terjaga agar tetap mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha serta memelihara stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Menyitir situs resmi Gedung Putih, kebijakan tarif resiprokal diambil sebagai balasan terhadap kebijakan tarif dan nontarif yang menghambat perusahaan AS. Dalam kaitan itu, pemerintahan AS di bawah komando Trump menyoroti berbagai kebijakan dari Indonesia.
Pertama, Indonesia sebagai salah satu negara yang diklaim telah mengambil keuntungan dengan tarif yang lebih tinggi ke AS. Contohnya, Indonesia menerapkan tarif 30% terhadap etanol dibandingkan AS yang hanya menerapkan 2,5%.
Selain itu, Trump menyoroti kebijakan Indonesia berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dinilai sebagai hambatan nontarif.
Hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.
"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House, Kamis (3/4/2025).
(dov/spt)