Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta Pemerintah Jangan Sepelekan Tarif Resiprokal Trump

Dovana Hasiana
03 April 2025 18:20

Presiden AS Donald Trump saat pengumuman tarif di Rose Garden Gedung Putih di Washington, DC, AS,Rabu (2/4/2025). (Kent Nishimura/Bloomberg)
Presiden AS Donald Trump saat pengumuman tarif di Rose Garden Gedung Putih di Washington, DC, AS,Rabu (2/4/2025). (Kent Nishimura/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan berdampak terhadap pembayaran pajak perusahaan kepada negara hingga pelemahan rupiah. 

Dari sisi pajak, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif resiprokal baru 32% terhadap Indonesia tentu akan memengaruhi kinerja ekspor Tanah Air.  

Sehingga, perusahaan-perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor pasti mengalami tekanan akibat tarif resiprokal. Akibatnya, hal itu akan berdampak pada struktur laba dan akan memberikan dampak pada pembayaran pajak ke negara.

"Pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para pemangku kepentingan untuk menghadapinya karena pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tarif baru AS tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ujar Misbakhun kepada Bloomberg Technoz, Kamis (3/4/2025). 

Sekadar catatan, negara selama ini mendapatkan penerimaan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi hingga PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).