Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Hadirnya bursa berjangka minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) kemungkinan akan menghapus aturan mandatori pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk pemenuhan bahan baku minyak goreng. 

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebut aturan DMO bisa saja dihapus karena ekspor dapat diatur berdasarkan data  perdagangan di bursa berjangka CPO yang transparan dan akuntabel.

Sekadar catatan, CPO dengan kode harmonized system (HS) 15.111.000 yang diekspor nantinya wajib diperdagangkan melalui bursa berjangka itu. 

"Kebijakan DMO nanti bisa berkurang sedikit demi sedikit karena bursa yang sudah bisa buat keran [penjualannya] akan menentukan berapa yang harus diekspor, kalau mencapai angka itu ya berhenti dahulu dan sebagainya," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat pada Jumat (19/5/2023).

Pengiriman minyak kelapa sawit di pabrik minyak goroeng kawasan Marunda, Jakarta. Fotografer Dimas Ardian/Bloomberg

Sebagai catatan, DMO merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mensyaratkan eksportir CPO mengalokasikan produknya menjadi minyak goreng untuk mengamankan pasokan dalam negeri.

Prosedur Ekspor Tetap

Lebih lanjut, Didid menjelaskan bahwa prosedur ekspor minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan berubah dengan adanya bursa berjangka CPO. Dengan demikian, hanya produsen atau eksportir yang sudah mematuhi DMO bisa masuk ke bursa berjangka komoditas tersebut untuk mengekspor produknya.

"Ekspor CPO yang [diwajibkan] masuk bursa tetap memperhatikan kebijakan DMO, tetap pakai masih pakai aturan DMO. Ketika akan ekspor CPO dia memenuhi DMO dahulu, ketika sudah masuk bursa berjangka CPO baru akan dapat PE [persetujuaan ekspor]," tuturnya.

Didid tidak bisa berjanji apakah aturan DMO akan dihapus seiring dengan berjalannya bursa berjangka CPO. Bappebti akan melakukan kajian apakah bursa berjangka komoditas itu berhasil mengatur ekspor CPO yang saat ini diatur menggunakan rasio tertentu untuk mengamankan pasokan domestik.

"Saat ini kebijakan DMO tetap ada. Jangan sampai 'lepas burung di tangan' ketika burung lain belum didapat. Bursa mau kami bikin, tetapi ekekfitivitasnya kami tunggu. Kami pastikan dahulu DMO-nya tetap. Kalau bursa sudah berjalan baik, kami evaluasi lagi," jelas dia.

Bursa berjangka CPO yang akan diluncurkan oleh Bappebti diharapkan akan membuat Indonesia berdaulat menentukan harga komoditas ekspor unggulannya. Nantinya, harga yang terbentuk di bursa berjangka komoditas itu kan menjadi harga patokan ekspor (HPE).

(rez/wdh)

No more pages