Prosedur Ekspor Tetap
Lebih lanjut, Didid menjelaskan bahwa prosedur ekspor minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan berubah dengan adanya bursa berjangka CPO. Dengan demikian, hanya produsen atau eksportir yang sudah mematuhi DMO bisa masuk ke bursa berjangka komoditas tersebut untuk mengekspor produknya.
"Ekspor CPO yang [diwajibkan] masuk bursa tetap memperhatikan kebijakan DMO, tetap pakai masih pakai aturan DMO. Ketika akan ekspor CPO dia memenuhi DMO dahulu, ketika sudah masuk bursa berjangka CPO baru akan dapat PE [persetujuaan ekspor]," tuturnya.
Didid tidak bisa berjanji apakah aturan DMO akan dihapus seiring dengan berjalannya bursa berjangka CPO. Bappebti akan melakukan kajian apakah bursa berjangka komoditas itu berhasil mengatur ekspor CPO yang saat ini diatur menggunakan rasio tertentu untuk mengamankan pasokan domestik.
"Saat ini kebijakan DMO tetap ada. Jangan sampai 'lepas burung di tangan' ketika burung lain belum didapat. Bursa mau kami bikin, tetapi ekekfitivitasnya kami tunggu. Kami pastikan dahulu DMO-nya tetap. Kalau bursa sudah berjalan baik, kami evaluasi lagi," jelas dia.
Bursa berjangka CPO yang akan diluncurkan oleh Bappebti diharapkan akan membuat Indonesia berdaulat menentukan harga komoditas ekspor unggulannya. Nantinya, harga yang terbentuk di bursa berjangka komoditas itu kan menjadi harga patokan ekspor (HPE).
(rez/wdh)