Logo Bloomberg Technoz

RI Dikenakan Tarif 32%, Kebijakan TKDN & DHE SDA Jadi Sorotan

Dovana Hasiana
03 April 2025 13:00

Donald Trump umumkan tarif baru. (Sumber: Bloomberg)
Donald Trump umumkan tarif baru. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Amerika Serikat di bawah komando Donald Trump menyoroti kebijakan Indonesia berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dinilai sebagai hambatan nontarif.

Menyitir situs resmi Gedung Putih, hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.

"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House, Kamis (3/4/2025).

Ekonom Bank Danamon Hosianna Evalia Situmorang mengamini faktor tersebut menjadi latar belakang dari kebijakan Trump untuk menerapkan tarif sebesar 32% ke Indonesia.

"Iya [faktor itu yang dilihat dari Trump makanya mengenakan tarif ke Indonesia]," ujar Hosianna saat dikonfirmasi.