Logo Bloomberg Technoz

Trump Bakal Kenakan Tarif 32%, Ini Profil Perdagangan RI-AS

Hidayat Setiaji
03 April 2025 09:40

Donald Trump umumkan tarif baru. (Sumber: Bloomberg)
Donald Trump umumkan tarif baru. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah komando Presiden Donald Trump resmi mengesahkan tarif bea masuk baru yang bersifat resiprokal. Artinya, semakin tinggi surplus perdagangan yang dinikmati suatu negara terhadap Negeri Paman Sam akan dikenakan tarif lebih tinggi.

Dengan tarif baru ini, minimal bea masuk yang harus dibayar untuk suatu produk masuk ke AS adalah 10%. Seluruh negara akan merasakannya, mulai dari Asia, Eropa, hingga Afrika. Tidak pandang bulu.

"Selama bertahun-tahun, rakyat Amerika yang bekerja keras hanya bisa menyaksikan negara-negara lain menjadi kaya dan berkuasa, sebagian besar dengan mengorbankan kita. Sekarang giliran kita untuk makmur," tegas Trump dalam acara di Rose Garden, Gedung Putih, sebagaimana diwartakan Bloomberg News.

Tarif bea masuk baru akan berlaku terhadap sekitar 60 negara. Tarif baru akan berlaku mulai akhir pekan ini. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang diganjar tarif bea masuk baru. Dalam skema ini, tarif terhadap produk made in Indonesia adalah 32%.