Guna mengatasi masalah pembiayaan pada saat itu, pemerintah dan Bank Indonesia pun mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan mekanisme Burden Sharing dalam melaksanakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah mendapat bantuan pembiayaan dari bank sentral.
"Oleh sebab itu waktu itu saya katakan kepada Menteri Kesehatan, tidak boleh dalam situasi pandemi, kita tidak bisa melakukan hal apapun hanya karena alasan tidak ada uang. Karena pasti itu akan memperburuk keadaan. Menkes harus fokus penanganan pandeminya, biar kami yang carikan uangnya," kenang Sri Mulyani.
Sebelum pandemi, Kementerian Keuangan memasang target defisit APBN hanya mencapai 1,76% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 370 triliun. Namun kondisi tersebut berubah ketika pandemi menghantam Indonesia dan menyebabkan negara harus mengeluarkan anggaran untuk menangani dampak penyebaran Covid-19. Pada saat itu defisit anggaran Indonesia melonjak hingga 5,07% dari PDB atau setara Rp 550 triliun.
"Dan kebutuhan pembiayaan kita melonjak dari Rp 741 triliun ke Rp1,439 triliun, dan itu masih kurang sekitar bulan Agustus, defisitnya melonjak lagi ke 6.34% dengan nominal Rp1,309 triliun. Jadi naiknya hampir 3,5 kali lipat," katanya.
(krz/evs)