Logo Bloomberg Technoz

Daftar Negara-negara yang Dikenai Tarif Baru Trump, Indonesia 32%

Delia Arnindita Larasati
03 April 2025 06:20

Donald Trump umumkan tarif baru. (Sumber: Bloomberg)
Donald Trump umumkan tarif baru. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan kebijakan tarif baru yang dikenakan pada negara-negara mitra dagangnya. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak kebijakan ini.

Dalam pidatonya di Rose Garden, Gedung Putih pada Rabu (02/04/2025) Trump mengklaim kebijakan ini sebagai langkah untuk mengatasi defisit perdagangan yang dia sebut sebagai 'darurat nasional'.

"Kita akhirnya menempatkan Amerika di posisi pertama," ujar Trump, seperti dikutip Reuters.

Dalam daftar tarif yang diumumkan Trump, Indonesia dikenai tarif sebesar 32%, sejajar dengan Taiwan dan Fiji. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Jepang (24%), India (26%), dan Korea Selatan (25%). Tarif tertinggi dikenakan kepada Kamboja dengan 49%, sementara tarif terendah, 10%, diberlakukan pada sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Australia, dan Selandia Baru.

Trump menyebut kebijakan ini dibuat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik. AS mengenakan tarif yang sebanding dengan bea masuk yang diterapkan oleh negara-negara lain terhadap barang AS. Namun, ada beberapa pengecualian di mana AS mengenakan tarif yang setara dengan yang diberlakukan negara lain.