Logo Bloomberg Technoz

Ganjil Genap di Kawasan Puncak Berlaku Sepanjang Pekan Ini

Merinda Faradianti
02 April 2025 21:00

Jalur Puncak Berlaku Ganjil-Genap Mulai 24 Januari 2025 (Dok. Humas Polri)
Jalur Puncak Berlaku Ganjil-Genap Mulai 24 Januari 2025 (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema plat kendaraan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sepanjang pekan ini. Keputusan diambil usai polisi mendeteksi semakin padatnya kawasan wisata tersebut sepanjang pekan Lebaran 2025.

Dilansir dari akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc pada Rabu (2/4/2025), kebijakan ini diterapkan mulai Senin (31/03/2025) hingga Ahad (06/04/2025).

"Pelaksanaan ganjil genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idulfitri 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025 sampai dengan Minggu, 06 April 2025,” tulis akun Instagram Satlantas Polres Bogor.

Penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama periode libur Idulfitri 1446 Hijiriah. Polisi memprediksi banyak masyarakat dari kawasan Jabodetabek yang memilih menghabiskan waktu libur Lebaran 2025 pada kawasan Puncak Bogor.

Selain itu, rekayasa lalu lintas ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi arus lalu lintas di lapangan.