Ratusan Narapidana Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Ada Koruptor?
Merinda Faradianti
02 April 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengatakan, ada 288 dari total 388 narapidana pada penjara tersebut yang menerima remisi hari raya Idulfitri 1446 Hijriah. Jumlah ini lebih rendah dari total yang diajukan untuk mendapatkan potongan masa hukuman yang sebenarnya mencapai 295 warga binaan.
"Jumlah usulan susulan empat orang dan jumlah usulan perbaikan tiga orang," kata Benny dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).
Dari jumlah tersebut, menurut dia, sebanyak 36 warga binaan mendapat potongan masa hukuman sebanyak 15 hari sebanyak 36 orang; sebanyak 233 narapidana mendapat potongan satu bulan; sebanyak 17 narapidana mendapat potongan satu bulan 15 hari; serta dua narapidana mendapat potongan hukuman hingga dua bulan.
Dia mengklaim, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menjalankan proses pemberian remisi sesuai aturan atau Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Benny juga memastikan para warga binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan masa hukuman; antara lainberkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.