Logo Bloomberg Technoz

Pertama, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Melalui surat edaran tersebut, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Kedua, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan BHR kepada para mitranya. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

(dov/spt)

No more pages