Logo Bloomberg Technoz

Namun, upaya Trump untuk mencalonkan diri lagi akan berbenturan dengan Amandemen ke-22 dalam Konstitusi AS, yang secara tegas melarang seorang presiden menjabat lebih dari dua periode.

Apakah presiden boleh mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga?

Menurut Amandemen ke-22, "tidak ada orang yang dapat dipilih sebagai presiden lebih dari dua kali."

Amandemen ini juga melarang seseorang yang menjabat sebagai presiden selama lebih dari dua tahun dalam periode yang bukan hasil pemilihannya sendiri—seperti wakil presiden yang menggantikan presiden karena keadaan darurat—untuk terpilih lebih dari satu kali.

Apakah ada presiden AS yang pernah menjabat lebih dari dua periode?

Hanya Franklin D. Roosevelt yang pernah menjabat lebih dari dua kali. Ia terpilih empat kali berturut-turut sebelum Kongres AS mengesahkan Amandemen ke-22 pada 1947.

Sebelumnya, George Washington—presiden pertama AS—memilih untuk tidak mencalonkan diri setelah dua periode pada 1797. Tradisi ini bertahan hingga akhirnya diresmikan dalam konstitusi 150 tahun kemudian.

Bisakah Kongres mengubah aturan ini?

Mengubah Amandemen ke-22 membutuhkan perubahan konstitusi, yang merupakan proses panjang dan sulit.

Pada Januari lalu, Andy Ogles, anggota DPR dari Partai Republik, mengusulkan amandemen yang memungkinkan mantan presiden untuk mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan ketiga, asalkan dua periode sebelumnya tidak berturut-turut.

Jika aturan ini disahkan, satu-satunya presiden dua periode yang masih bisa mencalonkan diri kembali adalah Trump.

Trump sendiri menyatakan bahwa ia tidak keberatan jika harus berhadapan lagi dengan mantan Presiden Barack Obama dalam pemilu. "Itu akan menarik. Saya suka itu," katanya.

Namun, mengubah batas masa jabatan presiden sangat tidak mungkin terjadi. Dukungan dari Demokrat di Senat hampir mustahil didapatkan.

Faktanya, perubahan konstitusi di AS sangat jarang terjadi. Amandemen terbaru, yang berkaitan dengan gaji anggota Kongres—isu yang jauh lebih netral—baru disahkan pada 1992.

Apakah ada kemungkinan strategi lain bagi Trump untuk mendapatkan masa jabatan ketiga?

Meski Amandemen ke-22 melarang seorang presiden terpilih tiga kali, beberapa pakar hukum konservatif berpendapat bahwa konstitusi tidak secara eksplisit melarang seorang presiden dua periode untuk kembali menjabat.

Salah satu teori yang diusulkan adalah Trump bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Jika pasangan capresnya menang, presiden terpilih bisa mengundurkan diri, dan Trump otomatis akan naik sebagai presiden berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam wawancara 30 Maret, Trump mengonfirmasi bahwa ia mengetahui kemungkinan ini. Ia bahkan menyebut nama JD Vance, calon wakil presidennya saat ini, sebagai salah satu opsi untuk strategi tersebut. Namun, ia juga mengatakan bahwa ada "cara lain" yang bisa dilakukan, meski tidak merinci lebih lanjut.

Pakar hukum seperti Michele Goodwin, profesor hukum konstitusi di Georgetown University, menyatakan bahwa skenario ini akan sulit terwujud secara hukum. "Itu adalah konsep yang korup dan bertentangan dengan semangat di balik amandemen," katanya.

Pilihan lain yang memungkinkan adalah menjadi Ketua DPR (Speaker of the House). Konstitusi AS tidak mengharuskan Ketua DPR berasal dari anggota Kongres, sehingga dalam teori, Trump bisa dipilih oleh mayoritas DPR untuk menjabat posisi ini. Jika presiden dan wakil presiden mengundurkan diri, Ketua DPR akan naik menjadi presiden.

Namun, ada satu faktor besar yang bisa menggagalkan semua skenario ini, yaitu usia.

Trump saat ini berusia 78 tahun, menjadikannya salah satu presiden tertua dalam sejarah AS. Sebelumnya, Joe Biden, yang lebih tua darinya, memutuskan mundur dari pencalonan presiden 2024 setelah performa debatnya yang buruk menimbulkan kekhawatiran publik tentang kesehatannya.

(bbn)

No more pages