Logo Bloomberg Technoz

KPK Perpanjang Tenggat Waktu Penyerahan Laporan Kekayaan Pejabat

Merinda Faradianti
31 March 2025 11:20

Ilustrasi Cek LHKPN untuk Cek Harta Menteri Kabinet Prabowo (Dok. elhkpn.kpk.go.id)
Ilustrasi Cek LHKPN untuk Cek Harta Menteri Kabinet Prabowo (Dok. elhkpn.kpk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perubahan batas akhir penyetoran LHKPN yang semula dijadwalkan pada 31 Maret diundur karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," kata Tessa dalam keterangan resmi, Senin (31/3/2025).

Tessa menyebut, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446.

Dirinya menjelaskan, batas akhir yang bertepatan dengan hari libur dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.