DHE SDA wajib masuk ke dalam Rekening Khusus (Reksus) paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE.
Penempatan DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan, kecuali untuk sektor migas yang wajib menempatkan paling sedikit 30% selama minimal 3 bulan.
Instrumen penempatan DHE SDA meliputi Rekening Khusus (Reksus), instrumen perbankan, instrumen keuangan LPEI, dan instrumen Bank Indonesia.
DHE SDA yang ditempatkan di Reksus hanya dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, dividen, serta kebutuhan penanaman modal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, bagi sektor non-migas, penggunaan DHE SDA tetap diperbolehkan selama masa retensi dalam bentuk konversi ke rupiah, pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada pemerintah, serta pembayaran impor barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
Pengawasan dan Sanksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini melalui Sistem Informasi Terintegrasi. Hasil pengawasan ini akan menjadi dasar pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, dalam masa transisi, eksportir yang masih dalam proses pengawasan pemenuhan kewajiban berdasarkan PP No. 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi kewajibannya sesuai aturan sebelumnya.
Dukungan Perbankan
Sejalan dengan implementasi PP No. 8 Tahun 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) siap melayani pembukaan Rekening Khusus (Reksus) bagi nasabah eksportir guna memenuhi ketentuan terbaru. Eksportir yang ingin membuka Reksus DHE SDA diwajibkan menyertakan dokumen pendukung ekspor dan surat pernyataan terkait pengelolaan SDA.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan meningkatkan penerimaan devisa dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
PP No. 8 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
(tim)