Logo Bloomberg Technoz

BRI Siap Layani Pembukaan Reksus DHE SDA


(Dok. BRI)
(Dok. BRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan PP No. 36 Tahun 2023 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat melalui peningkatan pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, cadangan devisa, serta stabilitas nilai tukar.

Ketentuan Pokok dalam PP No. 8 Tahun 2025

Beberapa poin utama dalam peraturan terbaru ini meliputi:

  • Komoditas yang diatur meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dengan perlakuan berbeda bagi sektor minyak dan gas (migas) serta non-migas.

  • Nilai ekspor yang dikenakan ketentuan DHE SDA adalah PPE di atas USD 250.000.