Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 12 pemalsu dan pengedar mata uang dolar Amerika (USD) palsu. Mereka kini sudah dijadikan tersangka. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda mulai 28 April hingga 9 Mei 2023.

"Lokasi pertama yakni daerah Kebon Jeruk, ditangkap tersangka MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS. Kemudian di lokasi kedua bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap tersangka RW, MS, R, dan A," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Dari hasil tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti uang palsu tersebut sebanyak 40 lak atau 3.922 lembar US$ dengan pecahan US$100 atau senilai sekitar Rp5,8 miliar, 11 unit gawai dan 1 unit mobil jenis Suzuki Ertiga.

Barang bukti uang dollar Amerika Serikat Palsu. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Lubis menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran mata uang palsu menyerupai pecahan $US100. Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli kepada salah seorang tersangka.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan oleh tersangka benar-benar palsu.

"Kami juga koordinasi dengan Kedutaan Amerika, ini menyangkut dolar Amerika, waktu itu kami koordinasi, terlihat sangat jauh dengan dolar aslinya," lanjut dia.

"Kasus ini dapat merugikan secara individual tapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," imbuhnya.

12 tersangka Pemalsuan uang dolar Amerika Serikat. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Namun di sisi lain, Kepolisian mengaku belum mengetahui total jumlah uang palsu yang telah beredar tersebut. 

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(ibn/ezr)

No more pages