"Kami juga koordinasi dengan Kedutaan Amerika, ini menyangkut dolar Amerika, waktu itu kami koordinasi, terlihat sangat jauh dengan dolar aslinya," lanjut dia.
"Kasus ini dapat merugikan secara individual tapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," imbuhnya.
Namun di sisi lain, Kepolisian mengaku belum mengetahui total jumlah uang palsu yang telah beredar tersebut.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(ibn/ezr)
No more pages