Sindikat Pemalsu Dolar yang Bisa Kacaukan Ekonomi Diringkus
Sultan Ibnu Affan
19 May 2023 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 12 pemalsu dan pengedar mata uang dolar Amerika (USD) palsu. Mereka kini sudah dijadikan tersangka. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda mulai 28 April hingga 9 Mei 2023.
"Lokasi pertama yakni daerah Kebon Jeruk, ditangkap tersangka MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS. Kemudian di lokasi kedua bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap tersangka RW, MS, R, dan A," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Dari hasil tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti uang palsu tersebut sebanyak 40 lak atau 3.922 lembar US$ dengan pecahan US$100 atau senilai sekitar Rp5,8 miliar, 11 unit gawai dan 1 unit mobil jenis Suzuki Ertiga.
Lubis menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran mata uang palsu menyerupai pecahan $US100. Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli kepada salah seorang tersangka.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan oleh tersangka benar-benar palsu.