Logo Bloomberg Technoz

Nasib Pertambangan RI Digantung Ambisi Kejar Setoran Royalti

Mis Fransiska Dewi
02 April 2025 10:20

Truk melaju di sepanjang jalan akses tambang nikel milik PT Hengjaya Mineralindo di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian
Truk melaju di sepanjang jalan akses tambang nikel milik PT Hengjaya Mineralindo di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia tengah menanti aturan kenaikan tarif royalti yang lebih tinggi demi mengerek pendapatan bagi negara. Tak tanggung-tanggung, kenaikan royalti diusulkan dua kali lipat dari tarif sebelumnya dan kemungkinan segera berlaku usai libur Lebaran 2025.

Aturan tersebut akan termuat dalam dua Peraturan Pemerintah (PP); pertama, PP No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Kedua, PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan meningkat setelah revisi PP penyesuaian tarif royalti bagi komoditas minerba diimplementasikan.

Akan tetapi, dia enggan membeberkan potensi sumbangsih PNBP minerba dari kenaikan royalti yang tengah direncanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Satu hal yang pasti, Kementerian ESDM menargetkan PNBP dari sektor minerba atau pertambangan mencapai Rp124,5 triliun pada 2025, yang sebenarnya justru anjlok 11,38% dari realisasi tahun lalu senilai Rp140,5 triliun.