Logo Bloomberg Technoz

"Sampai dengan saat ini, realisasi pembayaran ASN Daerah 84,87%," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dimintai dikonfirmasi, Jumat kemarin.

Jumlah realisasi THR untuk ASN pada Pemerintah Pusat adalah Rp16,27 triliun untuk 2,15 juta pegawai/personel. Perinciannya adalah pertama pembayaran THR PNS sebesar Rp8,62 triliun untuk 841.629 pegawai.

Kedua, pembayaran THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp434,6 miliar untuk 114.240 pegawai. Ketiga, pembayaran THR anggota Polri sebesar Rp3,38 triliun untuk 491.977 personil/pegawai. 

Keempat, pembayaran THR prajurit TNI sebesar Rp3,05 triliun untuk 494.867 personil/pegawai. Kelima, pembayaran THR Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp780,5 miliar untuk 214.666 pegawai.

THR Ojol

Namun, lain cerita dengan pengemudi ojek online atau Ojol. Pekerja yang masuk ke dalam ranah 'gig economy' tersebut belakangan mati-matian memperjuangkan hak THR-nya sejak beberapa tahun belakangan.

Perjuangan tersebut kemudian memang menorehkan hasil tahun ini. Pemerintah memutuskan untuk mengimbau kepada perusahaan atau aplikator memberikan THR dengan nama 'Bantuan Hari Raya (BHR)' bagi Ojol.

Dalam surat yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Selasa (11/3/2025) lalu, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan mitra dalam 12 bulan terakhir.

Sebagaimana berdasarkan SE tersebut, mitra ojol dan kurir yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dengan rumus berikut: BHR = 20% x Rata-rata Penghasilan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Sebagai contoh, jika seorang mitra memiliki rata-rata penghasilan bersih sebesar Rp5.000.000 per bulan dalam satu tahun terakhir, maka perhitungannya adalah: BHR = 20% x Rp5.000.000 = Rp1.000.000.

Artinya, mitra tersebut akan menerima bonus sebesar Rp1.000.000 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Namun, bagi mitra yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran bonus akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Hanya Rp50 Ribu

Tetapi, dalam perjalanannya, sejumlah kalangan pekerja Ojol  menerima BHR sangat sedikit dan masih kurang manusiawi alias tidak pantas dari sisi nominal dan tidak sesuai dengan imbauan pemerintah.

Sebagian besar pengemudi ojek online bahkan hanya menerima bonus Rp50.000 ketika mereka telah menjadi mitra selama lebih dari 5 tahun dan bekerja 20 jam sehari tanpa libur, kata Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia).

“Perusahaan aplikator memang memberikan BHR namun pada sebagian besar pengemudi yang menerima, nilainya sangat tidak pantas, tidak manusiawi, sebagian besar pengemudi ojek online hanya menerima Rp50 ribu,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksana saat dihubungi, Senin (24/3/2025) lalu.

Senada, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menilai perusahaan telah membohongi publik dan Pemerintah dengan berbagai prasyarat ketentuan penerimaan BHR.

Prasayarat tersebut meliputi syarat hari kerja, tingkat penerimaan order, hingga nilai rating yang dinilai sangata diskriminatif. "Sehingga, seolah-olah pengemudi ojol tidak memberikan kontribusi keuntungan bagi platform,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun berencana untuk memanggil para aplikator tersebut. “Ada [rencana memanggil]. Ini lagi di atur jadwalnya. Harusnya sekarang [Kamis], tapi ada jadwal ke Istana,” kata Yassierli dikutip, Jumat (28/3/2025) kemarin.

Meski begitu, Yassierli memberikan apresiasi terhadap kesediaan perusahaan memberikan BHR. Kebijakan yang baru dilakukan tahun ini usai berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita lihat ini positif ini sesuatu yang baru tahun ini, yang sering saya sampaikan ke teman-teman waktunya kan terbatas. Jadi saya berharap ini bisa dipahami dan kita lihat ke depan dengan lebih baik,” ucap dia.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yang menaungi aplikasi layanan transportasi berbasis digital menegaskan pemberian THR atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi online (ojol) dilakukan berdasarkan performa pengemudi.

Chief of Public Policy & Government Relations GOTO, Ade Mulya mengatakan mekanisme pemberian BHR tersebut juga sesuai dengan imbauan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kurang lebih sebesar 20%.

"Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan kurang lebih 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama," ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Ade mengatakan perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun. Untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, kata dia, sesuai dengan arahan Kemnaker disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Apalagi, kata dia, BHR ini bukan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif perseroan untuk mendukung Mitra Driver menyambut perayaan Lebaran.

Nasib Buruh Sritex

Tak berhenti di sana, belakangan, perusahaan raksasa tekstil dalam negeri yang kini bangkrut, PT Sri Rejeki Isman juga turut meninggalkan pedih bagi eks pekerjanya yang harus di PHK.

Usai dilakukan PHK pada akhir Februari lalu, eks pekerja Sritex pun hingga saat ini masih belum menerima pesangon dan THR.

Menanggapi hal ini, pemerintah menyebut THR hingga pesangon untuk eks Pegawai Sritex yang ter PHK hampir 11 ribu orang tersebut menunggu aset perusahaan pailit tersebut laku terjual.

Badai PHK Awal 2025: eFishery, Sanken hingga 11 Ribu Buruh Sritex (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Saat ini seluruh aset perusahaan berada di tangan tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah imbas putusan pailit perusahaan Oktober tahun lalu.

"Terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset, THR juga sama," ujar Yassierli.

Meski demikian, dia memastikan para eks pekerja Sritex tersebut masih dapat menggunakan dana lain yang berasal dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran JHT-JKP tersebut, kata dia, sudah hampir rampung 100% tersalurkan. "Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca-PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 % terselesaikan," katanya.

(ain)

No more pages