Logo Bloomberg Technoz

Balada THR: Beda Nasib PNS, Ojol hingga Pecatan Sritex

Sultan Ibnu Affan
01 April 2025 16:40

Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)
Buruh dan karyawan berkumpul di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. PT. Sritex)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemberian tunjangan hari raya (THR) menjelang perayaan Lebaran memang kerap memancing polemik, terlebih tahun ini. Ada yang mendapat kepastian, ada pula pekerja yang masih gigit jari.

THR sendiri memang menjadi hal yang ditunggu kehadirannya bagi pekerja setiap tahunnya. THR dipandang sebagai bagian dari apresiasi pemerintah dan pemberi kerja bagi karyawan untuk merayakan hari besar keagamaan umat muslim.

Di Indonesia, pegawai negeri sipil (PNS) nampaknya lebih memiliki kepastian atas THR yang telah dialokasi oleh negara setiap tahunnya melalui Kementeria Keuangan (Kemenkeu). 

Pada tahun ini, pemerintah resmi mengalokasikan pemberian THR bagi seluruh PNS mencapai Rp49,4 triliun, mengalami kenaikan 1,44% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2025.

Dalam aturan itu, THR mulai dibayarkan dua (2) minggu sebelum Idulfitri 2025 atau mulai dicairkan pada Senin (17/3/2025) lalu. Hingga saat ini atau H-2 Lebaran, pemerintah telah mencairkan 1005 THR bagi PNS pusat, sedang daerah baru mencapai 84%.