Komdigi: Banyak Anak Kena Pornografi, Perundungan, dan Judol
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 March 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan alasan pemerintah berkukuh menerbitkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNTAS).
Dia menilai, banyak kasus pidana yang terjadi di ruang digital dengan korban anak-anak. Pemerintah, kata dia, harus berperan memberikan perlindungan kepada anak-anak, termasuk di dunia maya.
Menurut dia, pada empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia. Angka tersebut, kata dia, menempatkan Indonesia pada posisi keempat terbesar kasus pornografi anak.
“Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia,” ucap Meutya di Istana Kepresidenan, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, Meutya memaparkan bahwa setidaknya 48% anak-anak di Indonesia mengalami perundungan daring. Selanjutnya, ia menyebut bahwa setidaknya terdapat 80.00 anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi daring.