Ini Sanksi Medsos yang Langgar PP Perlindungan Digital Anak
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 March 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafidz mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNTAS) segera berlaku. Salah satu aturan dalam beleid ini adalah ancaman sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar aturan internet ramah anak, termasuk media sosial (medsos).
“Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik, kemudian sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan. Kalau memang fatal,” kata Meutya kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Jumat (28/3/2025).
Kendati begitu, Meutya yakin para perusahaan penyedia platform media sosial akan menaati aturan tersebut. Terlebih, mereka telah mengikuti berbagai rapat penyusunan aturan tersebut yang dilakukan Komdigi.
“Tapi kami yakin sekali bahwa teman-teman platform toh sudah beberapa kali ikut rapat dengan tim yang menyusun PP ini,” ucap dia.
Meutya mengatakan, Komdigi akan menggelar pertemuan serupa kembali denyan perusahaan penyedia layanan media sosial, usai Lebaran Idulfitri 1446 H. Hal ini termasuk untuk membahas pelaksanaan teknis dari PP tersebut.