Logo Bloomberg Technoz

Menteri Meutya Ungkap Isi PP Perlindungan Digital bagi Anak

Pramesti Regita Cindy
28 March 2025 19:50

Candu menghabiskan waktu di media sosial (medsos), anak jadi ketagihan pegang HP. (Bloomberg)
Candu menghabiskan waktu di media sosial (medsos), anak jadi ketagihan pegang HP. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap garis besar isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski belum mendapat penomoran, kata dia, beleid tersebut akan menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.

"Jadi kalau soal nomor [PP], tempatnya ke Pak Mensesneg ya.  Kalau dari kami, dari Kementerian Komdigi, tadi melaporkan bahwa ini sudah siap untuk diresmikan," ujar Meutya ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa penyusunan PP ini merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian, para pakar, serta berbagai organisasi nasional dan internasional. Kementerian Komdigi, kata Meutya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Save the Children, UNICEF, serta ratusan organisasi lainnya.

"Pada prinsipnya bahwa Indonesia pada akhirnya di hari yang bersejarah hari ini sampai pada titik dimana kita memiliki sebuah aturan tata kelola PSE untuk melindungi anak. Jadi sebelumnya tidak ada, hanya di level undang-undang ITE dan ini kan perlu diturunkan menjadi level PP," kata dia.