Untuk diketahui, Ombudsman mendesak Zulhas memberikan teguran tegas kepada Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko yang telah melakukan tindakan maladministrasi.
Adapun, tindakan maladministrasi yang dimaksud adalah lambatnya proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha bursa berjangka komoditas PT Digital Future Exchange (DFX).
Bappebti diketahui sudah menunda pengajuan bursa kripto oleh PT DFX selama dua tahun sejak 28 Desember 2020. Ombudsman menilai penundaan tersebut merupakan tindakan maladministrasi dengan melakukan penundaan berlarut oleh pelaku usaha.
Selain itu, Bappebti juga telah melakukan penundaan berlarut terkait dengan penyampaian hasil fit and proper test calon Direktur Utama DFX pada 6 Desember 2022. Hasil fit and proper test dirut baru DFX baru disampaikan pada 23 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, DFX telah mengirimkan berkas rencana kontrak berjangka pada 7 Desember 2022. Namun, berkas tersebut diketahui ditindaklanjuti pada 23 Februari 2023
Selain itu, Bappebti dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan kepada DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.
(rez/wdh)