PHK 18 Ribu Orang Per Februari, Potensi Pajak Raib Rp7,53 Miliar
Dovana Hasiana
28 March 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konsultan Pajak dari Botax Consulting Raden Agus Suparman memproyeksikan terdapat Rp7,53 miliar potensi pajak yang hilang dengan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025.
Raden melandasi proyeksi tersebut dengan asumsi rata-rata gaji pegawai yang terdampak PHK setiap bulan adalah Rp6 juta, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan formula Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah sejumlah Rp45.000 per pegawai.
Maka, potensi pajak yang hilang adalah sekitar Rp837,45 juta dalam sebulan. Bila kondisi ini terus berlajut sampai Desember 2025, jumlahnya mencapai Rp7,53 miliar.
"PHK sejumlah 18.610 pegawai tentu akan berdampak pada penerimaan pajak. Sebelum PHK, negara mendapatkan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan. Setelah PHK, perusahaan tidak lagi menerima PPh Pasal 21," ujar Raden kepada Bloomberg Technoz, Jumat (28/3/2025).
Raden menggarisbawahi potensi pajak yang hilang akan lebih besar lagi jika ternyata gaji yang diberikan kepada pegawai lebih besar.