Logo Bloomberg Technoz

Agus menyatakan pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Remisi tersebut kata dia, juga menjadi pengurang berlebihnya kapasitas lapas yang disebut berdampak pada peningkatan pelayanan.

Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan khusus Nyepi berpotensi menghemat anggaran hingga Rp804,5 juta, yang diperuntukan untuk biaya makan warga binaan. Sementara remisi dan pengurangan masa tahanan khusus Idulfitri berpotensi anggaran hingga Rp80,4 miliar, yang berasal dari penghematan anggaran makanan.

“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Khusus bagi Narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI,” ujar dia.

(azr/frg)

No more pages