Pemerintah kemudian menetapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret dan 1 April 2025. Libur dilanjutkan dengan penetapan cuti bersama pada 2-4 April 2025.
Pekan libur panjang kembali ditambah libur Sabtu-Minggu pada 5-6 April 2025. Lalu, ditutup dengan lanjutan cuti bersama Lebaran pada Senin, 7 April 2025.
Dalam periode tersebut, Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) juga tindakan pada Minggu 30 Maret 2025 dan 6 April 2025. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
“Sehubungan dengan akan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, pelaksanaan HBKB di Jakarta DITIADAKAN,” kata Dishub DKI Jakarta melalui platform X.
(azr/frg)