Logo Bloomberg Technoz

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 March 2025 15:50

Jakarta (Dok Unsplash)
Jakarta (Dok Unsplash)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DK Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menghapus sementara aturan pembatasan kendaraan ganjil genap selama pekan perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Kendaraan pribadi bisa melintas pada semua ruas jalan raya di wilayah DK Jakarta mulai hari ini (28/03/2025) hingga Senin (07/04/2025).

“Ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DK Jakarta.

Peniadaan ganjil genap juga berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025; periode 28 Maret hingga 7 April 2025 memang gabungan antara libur Sabtu-Minggu, libur nasional, dan cuti bersama.

Pemerintah menetapkan 28 Maret 2025 sebagai cuti bersama perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 yang jatuh pada 29 Maret 2025. Kemudian dilanjutkan dengan libur hari minggu, 30 Maret 2025.