Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, Surat Edaran Kemenaker sebenarnya sudah mencantumkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi aplikator dalam memberikan BHR. Termasuk soal penyesuaian dengan kinerja dan produktivitas mitra.

Challenge-nya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu. dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka,” jelas dia.

Meski begitu, Yassierli memberikan apresiasi terhadap kesediaan perusahaan memberikan BHR. Kebijakan yang baru dilakukan tahun ini usai berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Sekali lagi saya sampaikan kita lihat ini positif ini sesuatu yang baru tahun ini, yang sering saya sampaikan ke temen2 waktunya kan terbatas, jadi saya berharap ini bisa dipahami dan kita lihat ke depan dengan lebih baik,” ucap dia.

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menyebut bahwa BHR yang diberikan oleh perusahaan atau aplikator kepada mitra pengemudi ojol dan kurir layanan berbasis aplikasi hanya sebesar Rp50 ribu.

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksana mengatakan, pemberian tersebut sangat tidak pantas dan dinilai membohongi imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aplikator memberikan BHR hingga Rp1 juta.

“Perusahaan aplikator memang memberikan BHR namun pada sebagian besar pengemudi yang menerima, nilainya sangat tidak pantas, tidak manusiawi, sebagian besar pengemudi ojek online hanya menerima Rp50 ribu,” ujar Igun saat dihubungi, Senin (24/3/2025).

(azr/frg)

No more pages