“Sehingga sekarang wisatawan itu harus menggunakan SIM internasional, baru boleh. Kalau kita ke luar negeri, mana berani kita pakai kendaraan? Mana punya SIM internasional? Ini kan juga untuk melindungi wisatawan dari kejadian-kejadian, ya kan? Dan juga dari asuransi dia. Kalau ada kejadian gitu, kan nggak bisa di-cover oleh asuransi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut Tjokorda mengatakan adanya pembaharuan surat edaran ini bertujuan ingin menata kembali pada tata kelola pariwisata di Bali.
“Biar ini nggak dikira kayak wisatawan, sepertinya tidak ada, kita ingin lindungi lah, ya kan? Dari segala maksud penataan itu,” ungkapnya.
Hasil dari terbitnya surat edaran tersebut, kata Tjokorda saat ini masih dalam proses pelaporan.
“Begitu masuk ada laporan, kita proses melalui siapa yang punya kebenaran instansi terkait, ya kan? Makanya saya pengin yang melapor itu harus ada identitas yang jelas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) teruntuk wisatawan asing yang ingin berkunjung.
SE Gubernur Bali nomor 7 tersebut merupakan penyempurnaan dari SE nomor 4 tahun 2023 yang mengatur hal serupa.
SE Gubernur Bali terbaru ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di bali.
Kewajiban wisatawan Asing
1. Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara
3. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya
4. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum
5. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi lewat lovebali.baliprov.go.id
6. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia
7. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisiensi saat mengunjungi objek wisata
8. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah
9. Menggunakan sistem pembayaran dengan kode QR Standar Indonesia
10. Mematuhi kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi
11. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap ojek wisata
12. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi
13. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi
Larangan bagi Wisatawan Asing
1. Memanjat pohon sakral
2. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakian yang layak
3. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan
4. Memasuki area suci seperti pura, kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali, dan tidak sedang menstruasi
5. Menggunakan plastik sekali pakai
6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ajuran kebencian dan hoaks di media sosial
7. Terlibat dalam aktivitasi ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral
8. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi
(dec/spt)