Sejak menjabat sebagai Presiden pada 2014, Jokowi diketahui sudah dua kali menaikkan gaji PNS. Pertama perubahan dilakukan melalui PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau ASN PNS.
Kemudian yang kedua pada tahun 2019, Jokowi melakukan penyesuaian besaran gaji pokok ASN PNS dengan mengelurakan PP Nomor 15 Tahun 2019. Jokowi melakukan penyesuaian gaji PNS hingga 5% di akhir masa jabatannya di periode I.
Sebelum 2019, PNS sempat mengalami kenaikan gaji sebesar 6% pada 2014. Tetapi saat itu masih masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Barulah pada Oktober 2014 Jokowi menggantikan SBY.
Meski di masa awal jabatan Jokowi, tak ada kenaikan gaji tetapi pemerintah secara rutin tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sejak 2015.
(yun/evs)