Soal sanksi, kata dia, kementerian telah menyiapkan beberapa sanksi bagi para perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemberian THR. Mulai dari sanksi administratif, hingga sanksi yang bersifat rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk menindak perusahaan tersebut.
“Nanti rekomendasi bisa macem-macem mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya, jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kita berikan rekomendasi,” kata dia.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perhitungan bahwa Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, maka pencairan THR karyawan swasta maksimal dilakukan pada 24-25 Maret 2025.
Meski demikian, penyaluran THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, pemerintah mengimbau agar perusahaan menaati aturan pencairan THR tepat waktu.
(azr/frg)