OJK Ingatkan Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Merinda Faradianti
28 March 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jelang lebaran, kebutuhan meningkat mulai dari pakaian, bagi-bagi THR, hampers, hingga membeli tiket perjalanan mudik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan itu dengan menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pinjol ilegal memang menjanjikan proses yang cepat namun memberikan bunga yang sangat tinggi dan syarat yang dapat merugikan di kemudian hari.
Dilansir dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (28/3/2025) mengungkap modus-modus pinjol ilegal. Berikut modus-modus pinjol ilegal yang harus dihindari:
- Menggunakan nama yang menyerupai pinjaman daring legal untuk mengelabui korban.
- Menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.
- Menawarkan melalui SMS atau WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
- Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.
- Langsung transfer sejumlah dana, rata-rata sejumlah kurang lebih Rp1 juta ke rekening korban.
Berdasarkan data OJK, pada periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman onlineilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Kemudian, OJK juga menemukan sebanyak 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.