Logo Bloomberg Technoz

“Ketidakpatuhan menjadi faktor besar dalam penerimaan PPh Badan dan PPN. Ketidakpatuhan PPh Badan dan PPN berkontribusi terhadap 58% dari total penerimaan negara yang hilang,” ungkap laporan tersebut.

Rasio ketidakpatuhan pajak di Indonesia sangat tinggi dibandingkan negara-negara sekelompok (peers), sebut laporan itu. Sumber terbesar adalah dari pengecualian (exemption) PPN.

Sementara untuk PPh Badan, penerimaan yang hilang disebabkan oleh pengenaan PPh Final yang lebih kecil terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, ada tarif yang lebih rendah bagi perusahaan dengan pendapatan kurang dari Rp 50 miliar per tahun.

“Ambang batas yang relatif tinggi (Rp 4,8 miliar) menyebabkan tingginya ketidakpatuhan. Kemudian, perusahaan-perusahaan di bawah ambang batas itu diberikan kemudahan dalam laporan pajak dan lebih tidak diawasi. yang mana meningkatkan risiko ketidakpatuhan,” tulis laporan Bank Dunia.

Menurunkan ambang batas tersebut, menurut Bank Dunia, bisa menurunkan ketidakpatuhan PPh Badan dan PPN.

(aji)

TAG

No more pages