“Joint program ini terdiri dari DJP, DJBC, Setjen, BKF, DJA, Itjen, dan LNSW yang akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan,” ujarnya.
Realisasi pendapatan negara sampai Februari 2025 tercatat sebesar Rp316,9 triliun. Angka ini merosot Rp83,46 triliun atau 20,84% dibanding pendapatan negara pada periode yang sama tahun lalu, tepatnya Februari 2024 yang mencapai Rp400,36 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan realisasi pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp240,4 triliun, menyusut Rp79,6 triliun atau 24,8% dibanding penerimaan perpajakan pada periode yang sama tahun lalu Rp320 triliun.
"Penerimaan perpajakan ini termasuk penerimaan pajak pada Februari 2025 yang sebesar Rp187,8 triliun," sebut Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta Periode Februari 2025, Kamis (13/3/2025).
Angka penerimaan pajak merosot hingga Rp81,22 triliun atau 30,19% dibanding realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 sebesar Rp269,02 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai Rp52,6 triliun, atau melemah tipis 2,13% dari Rp51,5 triliun.
"Kemudian, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp76,4 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan rasio pajak per Oktober 2024 hanya sebesar 10,02% terhadap PDB. Adapun, wacana kenaikan rasio pajak menjadi 23% terhadap PDB mencuat pada masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kala itu, Mahfud MD—yang saat itu merupakan Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 — mencecar Gibran Rakabuming Raka—saat itu Cawapres nomor urut 2 — terkait dengan target rasio pajak yang mencapai 23% terhadap PDB dalam dokumen visi misi pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Dalam perkembangannya, pemerintah menyatakan berencana untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke level 23%.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029. Beleid itu diteken Prabowo pada Senin (10/2/2025).
"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%," papar beleid tersebut, dikutip Kamis (27/2/2025).
(dhf)