Logo Bloomberg Technoz

Waspada Penipuan Perbankan via SMS, Ini Tips Pencegahan dari OJK

Merinda Faradianti
27 March 2025 15:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belakangan ini, marak beredar modus penipuan yang mengatasnamakan bank melalui pesan singkat SMS. Di mana, pelaku mengirimkan SMS yang membuat seolah-olah dikirim langsung dari bank. 

Isi SMS biasanya mencantumkan informasi tentang transaksi mencurigakan, hadiah undian, atau promo menarik, disertai dengan tautan berbahaya. Jika diklik, tautan tersebut dapat mencuri data pribadi dan menguras isi rekening.

Dilansir dari laman resmi OJK, Kamis (27/3/2025), ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari penipuan transaksi perbankan tersebut. Berikut rinciannya:

  • Waspada terhadap SMS mencurigakan, dan selalu pastikan terhadap informasi yang diterima
  • Apabila menerima SMS yang diduga penipuan,  segera laporkan pada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan bank terkait.
  • Tidak asal meng-klik tautan yang disertakan dalam SMS
  • Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain
  • Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain
  • Tidak memberikan data pribadi perbankan kepada siapapun. Seperti nomor kartu, kode OTP, kode CVV/CVC, serta PIN atau password.

Berdasarkan data OJK, pada periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Kemudian, OJK juga menemukan sebanyak 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.