Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: Pejabat Aktif BI Jadi Komisaris Bank BUMN Langgar Aturan

Merinda Faradianti
27 March 2025 14:50

Logo Bank Indonesia.
Logo Bank Indonesia.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal jabatan Komisaris Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN diisi oleh pejabat struktur aktif Bank Indonesia (BI).

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan regulasi BI. Pasalnya, penempatan penugasan di luar BI dalam aturan Peraturan Dewan Gubernur (PDG) 22/2020 tentang Penugasan Eksternal BI tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN. 

Dia menilai, pejabat struktur aktif BI bisa masalah jika memperoleh penugasan untuk menjabat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), ADB (Asian Development Bank), BIS (Bank for International Settlements), karena sudah ada aturannya.

“Tapi kalau jadi komisaris Bank BUMN, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah," kata Bhima dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/3/2025).

Bhima menilai pemberian jabatan komisaris kepada struktur aktif BI akan menimbulkan risiko konflik kepentingan di dalamnya. Ibarat BI berdiri sebagai ‘wasit’, tapi dia juga masuk menjadi ‘pemain’ ke dalam dewan pengurus Himbara.