Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menerangkan kebijakan cukai minuman berpemanis sesuai dengan mekanisme UUHPP dan akan diusulkan dalam KEM-PPKF 2024.

Padahal kebijakan cukai minuman berpemanis sudah mendapakan restu dari Presiden Joko Widodo yang menerangkan bersamaan dengan cukai plastic  yang tercantum dala Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang sudah ditandatangani pada 30 November 2022.

Dalam isi perpres tersebut, pemerintah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980  miliar, kemudian pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua post tersebutadalah Rp 4,06 triliun.

(yun/evs)

No more pages