Logo Bloomberg Technoz

Urgensi Revisi Permendag Kala Teror Tsunami Produk Impor

Sultan Ibnu Affan
27 March 2025 13:20

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kisruh revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 yang mengatur soal relaksasi impor sejumlah komoditas kembali mencuat, setelah kembali dikhawatirkan akan mempengarugi kinerja industri manufaktur dalam negeri.

Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan Permendag tersebut, yang juga telah berulang direvisi masih tetap akan menyebabkan maraknya impor barang yang mengancam industri dalam negeri.

"Seharusnya regulasi terkait relaksasi impor tersebut direvisi segera, mengingat regulasi tersebut berdampak terjadinya tsunami impor," ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/3/2025).

Rencana kembalinya pemerintah akan merevisi Permendag 8/2024 tersebut sebelumnya dilakukan sejalan dengan industri tekstil yang sejak tahun lalu tengah tertekan. Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga turut mengkhawatirkan belum jelasnya revisi tersebut akan turut mempengaruhi kinerja manufaktur ke depan semakin ke arah negatif.

Esther sepakat dengan Kemenperin yang mendesak kejelasan revisi aturan tersebut. Terlebih, aturan itu juga telah terbukti membuat banjirnya produk impor yang mengancam pasar domestik, hingga bangkrutnya perusahan tekstil.