AS Ajukan Gugatan Perdata Rp778 M atas Penjualan Minyak Iran
News
27 March 2025 11:10

Weilun Soon - Bloomberg News
Bloomberg, Amerika Serikat (AS) telah melayangkan gugatan perampasan perdata sebesar US$47 juta (sekitar Rp778,27 miliar) dari hasil penjualan sekitar 1 juta barel minyak tahun lalu yang diduga berasal dari Iran, yang disimpan di Kroasia.
Gugatan tersebut menuduh adanya skema antara periode 2022 dan 2024 untuk memfasilitasi pengiriman, penyimpanan, dan penjualan minyak bumi Iran demi keuntungan Korps Garda Revolusi Islam dan Pasukan Quds-nya, menurut pernyataan dari Kantor Kejaksaan AS. Keduanya ditetapkan sebagai kelompok teroris.
Para fasilitator menyamarkan minyak tersebut sebagai minyak asal Malaysia, dan memanipulasi sistem identifikasi otomatis kapal tanker untuk menyembunyikan bahwa minyak tersebut dimuat di Iran, kata pernyataan tersebut.
Produk tersebut disimpan di fasilitas penyimpanan Jadranski naftovod di Omišalj, Kroasia, menurut gugatan pengadilan.