Logo Bloomberg Technoz

Gugat ke PN, Investor Persoalkan Waran & Laporan Keuangan FREN

Muhammad Fikri
27 March 2025 10:05

Smartfren. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Smartfren. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemegang Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait hangusnya Waran Seri III FREN imbas merger perusahaan bersama PT XL Axiata Tbk (EXCL). 

Berdasarkan salinan gugatan yang diterima Bloomberg Technoz, gugatan diajukan oleh sembilan pemegang Waran Seri III FREN.

Kuasa Hukum Penggugat, Henri Lumbanraja mengatakan, gugatan waran FREN merupakan aksi penolakan atas merger antara FREN dan XL yang merugikan para pemegang Waran Seri III FREN. Terlebih, menurut para penggugat, merger yang dilakukan antara dua perusahaan telekomunikasi itu dilakukan secara tiba-tiba.

“Gugatan ini sebenarnya karena teman-teman merasa dirugikan atas merger yang mendadak, yang sebelumnya tidak diberitahukan di dalam prospektus,” kata Henri kepada Bloomberg Technoz, Kamis (27/3/2025)

Henri menjelaskan, gugatan dilakukan karena pemegang waran merasa dirugikan. Harga pelaksanaan Waran Seri III FREN ada di Rp100/waran, sedangkan harga saham FREN induk saat ini adalah Rp24/saham di pasar sekunder.