Salah satunya, kata dia, kasus gratifikasi pegawai pajak Rafael Alun. KPK mulai membuka kasus tersebut usai menemukan ketidaksesuaian isi LHKPN dengan harta faktual Rafael dan keluarganya. LHKPN palsu yang selama ini diserahkan Rafael pun menjadi bahan awal penelusuran dugaan tipikor yang ternyata sudah dijalani selama belasan tahun sebagai pegawai pajak.
“Saat pemeriksaan yang bersangkutan (Rafael Alun) tidak bisa menjelaskan dan kemudian mengetahui ada informasi yang didapatkan bahwa adanya kemungkinan tindakan korupsi di situ. Maka, oleh penyidik bahan dari LHKPN diserahkan ke Deputi Penindakan untuk dilakukan penyelidikan, baru naik penyidikan, dan persidangan,” ujar Tessa.
Menurut dia, cukup banyak LHKPN yang dilaporkan tidak dengan sesuai fakta yang ada. Padahal, LHKPN merupakan alat pencegahan yang dapat dipantau langsung oleh seluruh pihak, tak terkecuali masyarakat.
Setiap pejabat memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka harus menyerahkan LHKPN tiap akhir Maret tahun berikutnya.
Tahun ini, sebanyak 417.054 pejabat harusnya telah menyerahkan LHKPN masing-masing ke KPK sebelum 31 Maret 2025 atau enam hari lagi.
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, data sementara menyebut baru 366.685 pejabat negara yang telah menyerahkan LHKPN; atau setara 87,92%. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau para wajib lapor segera menuntaskan penyerahan LHKPN sebelum tenggat waktu.
"Terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," tulis Budi dalam pesan singkat.
KPK mencatat ada 37.269 pejabat atau setara 11,17% dari total 333.405 wajib lapor di bidang eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN. Lembaga antirasuah tersebut juga mencatat ada 6.383 anggota dewan atau 30,77% dari total 20.745 wajib lapor di lembaga legislatif.
Para pejabat di Bidang yudikatif punya kepatuhan yang cukup tinggi. KPK mencatat hanya ada 70 orang dari total 17.947 pejabat atau 0,39% wajib lapor di lembaga yudikatif. Selain itu, KPK juga mencatat ada 6.647 pejabat BUMN atau BUMD yang belum melaporkan LHKPN; atau setara 14,78% dari total 44.957 wajib lapor di perusahaan pelat merah.
(azr/frg)