Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK soal Potensi Sanksi untuk Pejabat Tak Lapor LHKPN

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 March 2025 10:20

Eksplanatori LHKPN Menteri Prabowo-Gibran (Diolah)
Eksplanatori LHKPN Menteri Prabowo-Gibran (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dorongan pemberian sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Isu ini muncul menjelang masa batas akhir pelaporan LHKPN 2024 pada 31 Maret mendatang.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, lembaga antirasuah tersebut belum memiliki dasar kewenangan untuk memberikan sanksi kepada para pennyelenggara negara yang mangkir pelaporan LHKPN. Meski demikian, mereka mengklaim telah menyerahkan daftar nama pejabat tersebut ke institusi masing-masing.

Menurut dia, setiap institusi bisa memberikan sanksi berupa penundaan promosi, pengecualian pendidikan, serta sanksi administratif kepada anggotanya yang lalai dalam pelaporan LHKPN.

“Sanksi itu nanti akan diserahkan kepada instansi masing-masing. Ada beberapa instansi yang melakukan penundaan promosi, ataupun ada juga mungkin tidak bisa mengikuti pendidikan. Jadi sanksi tersebut bervariatif diserahkan kepada instansi masing-masing,” kata Tessa dikutip, Kamis (27/03/2025).

Selain kepatuhan, dia juga mengingatkan agar data yang dicantumkan pada LHKPN sesuai dengan fakta. Dia mengatakan, ketidak sesuaian LHKPN bisa menjadi bahan awal penelusuran dugaan tindak pidana korupsi.