Relaksasi tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang juga telah dibahas sejak Desember tahun lalu.
"Mudah-mudahan relaksasi ini disegerakan dan industri bisa segera mengisi kebutuhan garamnya yang sekarang stok semakin menipis," ujar Putu.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif juga memastikan akan memantau isu kelangkaan garam industri, yang dikhawatirkan akan mengurangi utilisasi produksi, terkhusus disektor manufaktur.
"Kami tidak akan biarkan industri menurunkan utilisasi dan kinerjanya [hanya] karena masalah bahan baku," ujar Febri.
Keluhan isu kelangkaan garam industri sebelumnya diungkapkan oleh Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi).
Dalam keterangan resminya baru-baru ini, Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman melaporkan sejumlah perusahaan pada sektor aneka pangan mengalami kesulitan mendapatkan pasokan garam industri akibat kebijakan larangan impor yang berlaku sejak awal tahun ini.
Adhi mengatakan, stok garam yang ada saat ini hanya mencukupi hingga bulan ini. "Kami ingin mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah terhentinya produksi karena kekurangan bahan baku garam industri," ujar Adhi.
Dia mengatakan, polemik krisis garam industri yang berlarut-larut ini juga dapat mengancam kapasitas produksi perusahaan aneka pangan dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Padahal, kata dia, bagi industri aneka pangan, garam industri merupakan bahan baku utama untuk memproduksi berbagai produk pangan olahan seperti seasoning, tepung bumbu, mi instan, snack, dan berbagai produk pangan olahan lainnya.
(ain)