Pengamat: Perlu Garis Tegas Peran Militer di Ruang Digital
Redaksi
26 March 2025 20:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perlu ada kejelasan batasan peran militer di ruang siber agar tidak tumpang tindih dengan institusi sipil, serta tetap menjunjung tinggi kebebasan digital masyarakat. Hal ini merupakan respons atas perluasan tugas tentara seperti tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan keterlibatan TNI di ruang siber harus difokuskan pada pertahanan siber untuk menghalau ancaman dari luar negeri.
“Yang perlu sama-sama kita jaga dan kawal adalah peran TNI yang harusnya lebih ke pertahanan siber untuk menghalau ancaman maupun serangan dari luar. Ini agar tidak bentrok dengan tugas lembaga lain dan memonitor masyarakat Indonesia di ruang siber,” ujar Heru kepada Bloomberg Technoz, dilansir Kamis (27/3/2025).
Heru mencontohkan, bagaimana militer di negara lain berperan melindungi infrastruktur digital yang dianggap vital bagi negara, seperti sistem komunikasi, energi, dan pemerintahan. Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons serangan siber yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.
Menurut Heru, jika peran TNI dalam ruang siber semakin diperluas, maka diperlukan “peningkatan kapabilitas dan doktrin perang siber di TNI,” karena banyak negara mulai mengembangkan strategi dan kemampuan perang siber.