Logo Bloomberg Technoz

Menkeu Pastikan Tarif PPN 12% Belum Berlaku Tahun Depan

Yunia Rusmalina
19 May 2023 12:30

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai Sidang Paripurna di DPR (Yunia Rusmalina/Bloomberg Technoz)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai Sidang Paripurna di DPR (Yunia Rusmalina/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan akan tetap di level 11% sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Untuk UU terutama tarif telah ditetapkan di UU HPP, jadi di dalam RAPBN 2024 kita gunakan tarif yang sama," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (19/5/2023).

Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu. Sesuai dengan amanat UU, tarif tersebut akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% di Januari 2025.

Dalam RAPBN 2024, pemerintah menargetkan penerimaan negara berada di kisaran 11,8%-12,38% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan memanfaatkan UU HPP.

"Kita melihat pertumbuhan ekonomi membaik, penerimaan pajak juga kuat. Itu adalah salah satu yang memberikan pondasi bagi kita untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi ini," katanya.