Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Minta Kades Kohod Dijerat Pasal Tipikor di Kasus Pagar Laut

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 March 2025 17:15

Penyegelan pagar laut oleh KKP di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)
Penyegelan pagar laut oleh KKP di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri). Korps Adhyaksa menilai Bareskrim Polri lebih tepat menjerat Kepala Desa Kohod, Arsin cs dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ketimbang pidana umum.

"Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip dari laman resminya, Rabu (26/03/2025).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim menilai berkas perkara Arsin cs telah lengkap sehingga melimpahkan ke kejaksaan untuk penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. Akan tetapi, tim jaksa penuntut umum justru menilai kasus ini lebih tepat dilanjutkan pada bidang korupsi. 

"Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," kata Harli.

"Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan."

Artikel Terkait