Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Setiap pejabat memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka harus menyerahkan LHKPN tiap akhir Maret tahun berikutnya.

Tahun ini, sebanyak 417.054 pejabat harusnya telah menyerahkan LHKPN masing-masing ke KPK sebelum 31 Maret 2025 atau enam hari lagi.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, data sementara menyebut baru 366.685 pejabat negara yang telah menyerahkan LHKPN; atau setara 87,92%. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau para wajib lapor segera menuntaskan penyerahan LHKPN sebelum tenggat waktu.

"Terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," tulis Budi dalam pesan singkat dikutip, Rabu (26/03/2025).

"Agar segera memenuhi kewajibannya tersebut. Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025.”

Budi tak merinci asal kementerian dan lembaga dari 50 ribu pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Dia hanya memaparkan total wajib lapor pada tiap bidang pemerintahan.

KPK mencatat ada 37.269 pejabat atau setara 11,17% dari total 333.405 wajib lapor di bidang eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN. Lembaga antirasuah tersebut juga mencatat ada 6.383 anggota dewan atau 30,77% dari total 20.745 wajib lapor di lembaga legislatif.

Para pejabat di Bidang yudikatif punya kepatuhan yang cukup tinggi. KPK mencatat hanya ada 70 orang dari total 17.947 pejabat atau 0,39% wajib lapor di lembaga yudikatif. Selain itu, KPK juga mencatat ada 6.647 pejabat BUMN atau BUMD yang belum melaporkan LHKPN; atau setara 14,78% dari total 44.957 wajib lapor di perusahaan pelat merah.

Selain tenggat waktu, Budi juga meminta para pejabat negara untuk melaporkan data LHKPN yang sesuai fakta. Dia mengimbau jangan sampai ada ketidaksesuaian yang ditemukan usai data LHKPN tersebut dipublikasikan pada laman KPK.

Dia mengatakan, KPK hanya akan melakukan verifikasi administratif terhadap data LHKPN yang dilaporkan. Budi pun meminta para pimpinan kementerian, lembaga, dan perusahaan negara untuk mengingatkan anggotanya untuk mematuhi kewajiban pelaporan harta dan kekayaan.

(azr/frg)

No more pages